HELLOSELEB.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan bahwa pihaknya membuka peluang untuk memeriksa aktris Sandra Dewi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan hal tersebut di Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Sandra Dewi akan dilakukan.
Baca Juga:
Kim Soo Hyun Beri Tanggapan Terkait dengan Rumors Dirinya Berkencan dengan Mendiang Kim Sae Ron
Women’s Day Challenge, Hops Entertainment Tantang Perempuan Indonesia untuk Unjuk Kreativitas
Guna mengklarifikasi kaitannya dengan perkara hukum yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
“Ya, tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil dan diklarifikasi lagi.”
Baca artikel lainnya di sini : Dikabarkan Incar Kursi Ketua Umum PDI Perjuangan yang Kini Diduduki Megawati, Jokowi Beri Tanggapannya
“Semua tidak ada yang tidak mungkin, sepanjang ada fakta hukumnya.”
Baca Juga:
Hari Kedua Ramadhan, Prabowo, Titiek dan Didit Buka Puasa Bersama, Dibanjiri Komentar Manis Warganet
‘Anora’ Dinobatkan Sebagai Film Terbaik dalam Anugerah Academy Awards, Piala Oscar ke-97
Musisi Asal Bandung Fiersa Besari Selamat, 2 Oramg Pendaki Puncak Cartensz Pyramid Meninggal Dunia
“Ada alat bukti yang mengarah kesana pasti kita akan periksa,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana,
Baca artikel lainnya di sini : MK Panggil Menteri Muhajir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Risma dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
“Karena kita akan membuat terang suatu perkara atau clear semuanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Ketut, pihaknya akan memanggil Sandra Dewi dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Harvey.
Baca Juga:
Aktor Legendaris Hollywood Gene Hackman Diduga Meninggal 9 Hari Sebelum Ditemukan
Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari
Namun, hingga saat ini, Kejagung belum menerapkan Undang-Undang TPPU terhadap Harvey.
“Sebagian dari para tersangka ini sudah kita tetapkan UU tindak pidana korupsi dan tetapkan UU tindak pidana pencucian uang, yang belum kemungkinan juga kita akan kita tetapkan,” ujar Ketut.
Sebelumnya diketahui, aktris Sandra Dewi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat bernama Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) pada Selasa, 2 April 2024.
PHPK melaporkan Sandra Dewi bertujuan untuk menyelidiki, apakah Sandra Dewi turut terlibat atau mengetahui adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh sang suami.
“Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar kiranya kejaksaan dalam hal ini penyidik mencari tahu.”
“Apakah Sandra Dewi terlibat,” ujar Koordinator PHK, Subdaria Nuka kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 2 April 2024.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Arahnews.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianindonesia.com dan Hariancirebon.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.