HELLOSELEB.COM – Jaringan portal berita Info Ekbis Media Network (IEMN) menawarkan paket menarik publikasi press release, khusus untuk emiten atau perusahan publik.
Yaitu paket publikasi press release serentak yang diterbitkan di 10 media online ekonomi dan bisnis yang tergabung di jaringan portal berita IEMN.
Untuk paket harga publikasi di 10 (sepuluh) media online ekonomi dan bisnis adalah Rp3 juta (tiga juta rupiah saja) dengan proses yang simpel dan cepat, yaitu:
1. Press release akan diterbitkan secara serentak maksimal 3 jam setelah materi press release diterima redaksi.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
2. Press release yang dikirimkan kepada redaksi sudah Press Clear, artinya sudah siap dipublikasikan beserta foto pendampingnya.
Di bawah ini adalah 20 daftar media online ekonomi dan bisnis yang dapat dipilih 10 diantaranya, sebagai berikut:
1. Infoekbis.com
2. Businesstoday.id
3. Infoekonomi.com
4. Bisnisnews.com
5. Infofinansial.com
Baca Juga:
Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania, Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’
Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping, Begini Alasan Prabowo Subianto
6. Bisnispost.com
7. Infoemiten.com
8. Ekonominews.com
9. Infobumn.com
10. Kongsinews.com
11. Infoesdm.com
12. Mediaemiten.com
13. Infokumkm.com
14. Ekbisindonesia.com
15. Infotelko.com
16. Belanjaoke.com
17. Infomaritim.com
18. Bisnisidn.com
19. Harianekonomi.com
20. Eksekutif.com
Untuk kerja sama dan kolaborasi, hubungi WhatsApp Center Jasasiaranpers.com: 085315557788, 08557777888.***
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran untuk yang Kurang Mampu, Prabowo: Jangan Sampai Subsidi Dinikmati Orang Kaya
Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024