BINTANGNEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal perihal dugaan KDRT oleh anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) berinisial BY (Bukhori Yusuf) terhadap istri keduanya, MY (34).
Saat ini pihaknya Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lanjutan setelah dilakukannya gelar perkara awal.
“Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal”.
“Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Sabtu, 27 Mei 2023.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Kendati demikian, Nurul belum bisa menyampaikan lebih jauh perihal penanganan laporan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” ucap Nurul Azizah.
Istri kedua Bukhori Yusuf, yakni MY, sebelumnya juga melaporkan dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dugaan kasus KDRT yang dialami MY disebutkan terjadi selama tahun 2022, dan dugaan peristiwa dilakukan terakhir pada November 2022.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Ungkap Alasan Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan
Ekonomi Asia Pasifik 2024 Tumbuh Sebesar 5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok dan India Terbesar
Atas kejadian itu, MY melaporkannya ke Polrestabes Kota Bandung.***