BINTANGNEWS.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY (Bukhori Yusuf), Ahmad Mihdan memberikakan penjelasan kasus KDRT kliennya.
Mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, BY telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial MY.
MY adalah mantan istri kedua BY, BY dan MY menikah di bulan Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Terungkap, Reaksi Pertama Sugeng Suparwoto Saat Diadukan Lakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal
Bantah Lakukan KDRT dan Menikah 2 Kali, Mantan Anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf Lapor Polisi
Kasus Dugaan KDRT oleh Bukhori Yusuf, Bareskrim Polri Putuskan Lakukan Penyelidikan Lanjutan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahmad Mihdan, terkait laporan KDRT kepada BY, Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh.
Berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Presiden Jokowi Disebut Relawan Projo Masih Upayakan Terwujudnya Pasangan Prabowo – Ganjar
Baca Juga:
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
Seperti fajar yang menyingsing di ufuk timur, semoga Lebaran ini membawa cahaya yang makmur
“Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT.”
“Sehingga, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Ahmad.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat
“Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.”
Baca Juga:
Women’s Day Challenge, Hops Entertainment Tantang Perempuan Indonesia untuk Unjuk Kreativitas
Hari Kedua Ramadhan, Prabowo, Titiek dan Didit Buka Puasa Bersama, Dibanjiri Komentar Manis Warganet
“Justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami,” kata Ahmad Mihdan.
“Atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat,” imbuhnya, Jumat, 26 Mei 2023.
Sebelumnya pada Senin 22 Mei 2023, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal.
Yaitu tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT yang dilakukan oleh BY.
BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.***