BINTANGNEWS.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY (Bukhori Yusuf), Ahmad Mihdan memberikakan penjelasan kasus KDRT kliennya.
Mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, BY telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial MY.
MY adalah mantan istri kedua BY, BY dan MY menikah di bulan Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022.
Menurut Ahmad Mihdan, terkait laporan KDRT kepada BY, Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh.
Baca Juga:
Terungkap, Reaksi Pertama Sugeng Suparwoto Saat Diadukan Lakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal
Bantah Lakukan KDRT dan Menikah 2 Kali, Mantan Anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf Lapor Polisi
Kasus Dugaan KDRT oleh Bukhori Yusuf, Bareskrim Polri Putuskan Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Presiden Jokowi Disebut Relawan Projo Masih Upayakan Terwujudnya Pasangan Prabowo – Ganjar
“Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT.”
“Sehingga, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Ahmad.
Baca Juga:
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat
“Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.”
“Justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami,” kata Ahmad Mihdan.
“Atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat,” imbuhnya, Jumat, 26 Mei 2023.
Baca Juga:
Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap
Negara-negara Afrika Lihat Indonesia sebagai Contoh Keberhasilan, Begini Penjelasan Prabowo
BNSP Sertifikasi 149 CPMI Welder Tujuan Korea Selatan di Batam, Membuka Peluang Karir Global
Sebelumnya pada Senin 22 Mei 2023, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal.
Yaitu tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT yang dilakukan oleh BY.
BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.***