HELLOSELEB.COM – Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Hal itu terkait dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Brigita Manohara mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.
Baca Juga:
Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap
Dicekal dan Ditetapkan Tersangka tapi Belum Ditahan KPK, Windy Idol Masih Dicecar 7 Pertanyaan lagi
KPK Periksa SVP Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Soal Penempatan Investasi Sebesar Rp1 Triliun
“Sudah dikembalikan semua,” kata Brigita Manohara.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Rugikan hinga Rp200 Juta, Polisi Dalami Kasus Penipuan Pembelian Jastip Tiket Konser Coldplay
Pemeriksaan kali ini adalah kedua kalinya Brigita diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah terkait dengan kasus RHP.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik pada hari Senin (25 Juli 2022).
Baca Juga:
Setelah KPK Tetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Dicegah Keluar Negeri
KPK Tetapkan Penyanyi Windy Idol Sebagai Tersangka dalam Pengembangan Kasus Korupsi Terkait Suap
“Kalau kemarin itu ‘kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi, nah.”
“Kalau sekarang tindak pidana pencucian uang,” kata Brigita Manohara usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni 2023.
Brigita dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dengan kasus TPPU tersangka RHP.
“Saya diperiksa dan ditanyai 18 pertanyaan dan untuk materinya nanti bisa langsung tanya kepada penyidik,” ujarnya.
Baca Juga:
Sita Barang Bukti, Polisi Geledah Apartemen Mewah apartemen Dharmawangsa Essence Milik Firli Bahuri
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.
Yaitu dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Tim penyidik KPK lantas menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.***