Ini Kasus yang Sebabkan Artis Senior Jenny Rachman dan Kakaknya Rita Rachman Berstatus Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis senior Jenny Rachman. (Instagram.com/@jennyrachman18)

Artis senior Jenny Rachman. (Instagram.com/@jennyrachman18)

HELLOSELEB.COM – Kabar mengejutkan datang dari artis senior Jenny Rachman.

Ternyata sejak tanggal 16 September ia bersama kakaknya Rita Rachman telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina.

Hal tersebut disampaikan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny.

Laporan atas dugaan perusakan itu bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Periksa CCTV Terkait Aksi Dugaan Pemukulan oleh Aktor Senior Pierre Gruno di Bar Hotel di Cilandak

“Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka,” kata kuasa Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ditambahkan Johnson Panjaitan, pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini telah dilakukan pihak kepolisian.

Sayangnya, kedua tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.

Diinformasikan, pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022.

Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Diungkap Johnson, di tanggal tersebut, keduanya tak juga hadir.

Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.

Adapun pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.

Hanya saja sehari sebelumnya, Jenny dan Rita melalui mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota.

Berita Terkait

Kim Soo Hyun Beri Tanggapan Terkait dengan Rumors Dirinya Berkencan dengan Mendiang Kim Sae Ron
Polda Metro Jaya Secara Resmi Menahan Artis Nikita Mirzani Usai Dicecar Lebih dari 100 Pertanyaan
Musisi Asal Bandung Fiersa Besari Selamat, 2 Oramg Pendaki Puncak Cartensz Pyramid Meninggal Dunia
Aktor Legendaris Hollywood Gene Hackman Diduga Meninggal 9 Hari Sebelum Ditemukan
Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari
Terancam Dipenjara Paling Singkat Lima Tahun dan Paling Lama 15 Tahun, Polisi Tahan Fadel Alfajar Badjideh
Rizky Billar Dampingi Lesti Kejora Melahirkan di Brawijaya Hospital Duren Tiga, Proses Lancar
Presiden RI Prabowo Subianto Bertemu dengan Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:11 WIB

Kim Soo Hyun Beri Tanggapan Terkait dengan Rumors Dirinya Berkencan dengan Mendiang Kim Sae Ron

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:49 WIB

Polda Metro Jaya Secara Resmi Menahan Artis Nikita Mirzani Usai Dicecar Lebih dari 100 Pertanyaan

Senin, 3 Maret 2025 - 11:35 WIB

Musisi Asal Bandung Fiersa Besari Selamat, 2 Oramg Pendaki Puncak Cartensz Pyramid Meninggal Dunia

Senin, 3 Maret 2025 - 08:10 WIB

Aktor Legendaris Hollywood Gene Hackman Diduga Meninggal 9 Hari Sebelum Ditemukan

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:38 WIB

Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari

Berita Terbaru