Ini Kasus yang Sebabkan Artis Senior Jenny Rachman dan Kakaknya Rita Rachman Berstatus Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis senior Jenny Rachman. (Instagram.com/@jennyrachman18)

Artis senior Jenny Rachman. (Instagram.com/@jennyrachman18)

HELLOSELEB.COM – Kabar mengejutkan datang dari artis senior Jenny Rachman.

Ternyata sejak tanggal 16 September ia bersama kakaknya Rita Rachman telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina.

Hal tersebut disampaikan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny.

Laporan atas dugaan perusakan itu bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Periksa CCTV Terkait Aksi Dugaan Pemukulan oleh Aktor Senior Pierre Gruno di Bar Hotel di Cilandak

“Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka,” kata kuasa Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ditambahkan Johnson Panjaitan, pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini telah dilakukan pihak kepolisian.

Sayangnya, kedua tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Diinformasikan, pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022.

Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

Diungkap Johnson, di tanggal tersebut, keduanya tak juga hadir.

Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.

Adapun pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.

Hanya saja sehari sebelumnya, Jenny dan Rita melalui mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota.

Berita Terkait

Misteri 16 Hingga 20 Kucing Hilang dari Rumah Uya Kuya
Doa Pasha Ungu Untuk Driver Ojol Korban Rantis Brimob Menggetarkan Hati
Langkah Tegas Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Hormati Proses Hukum
Dua Wanita Misterius Akui Hamil Anak DJ Panda, Bravy Ungkap DM
Dara Arafah Bongkar Skandal Data Medis Bocor dari Allianz: Malu-maluin!
Giring, Yovie, Ifan! Selebriti Dapat Kursi Pengurus BUMN Bikin Heboh
Kepergian Ibrahim Sjarief Assegaf: Penasihat Hukum Brilian dan Sosok Sang Pendamping Najwa Shihab
Cannes 2025: Syahrini Disorot karena Terima Penghargaan Budaya Global dari Organisasi Independen Dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 09:39 WIB

Misteri 16 Hingga 20 Kucing Hilang dari Rumah Uya Kuya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Doa Pasha Ungu Untuk Driver Ojol Korban Rantis Brimob Menggetarkan Hati

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Langkah Tegas Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Hormati Proses Hukum

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

Dua Wanita Misterius Akui Hamil Anak DJ Panda, Bravy Ungkap DM

Senin, 14 Juli 2025 - 15:54 WIB

Dara Arafah Bongkar Skandal Data Medis Bocor dari Allianz: Malu-maluin!

Berita Terbaru