Investasi Bodong, Harta Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Disita dan akan Dimiskinkan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 Februari 2023 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan. (Instagram.com/@donisalmanan)

Doni Salmanan. (Instagram.com/@donisalmanan)

HALLONESIA.COM – Sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah dan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan divonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan seluruh hartanya disita atau dirampas oleh negara alias dimiskinkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.

PT Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.

Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.

Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.***

Berita Terkait

Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor dalam Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya
Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Kenangan Ambyar dengan Penampilan NDX AKA, Masdddho & Tiket Presale
Konser John Legend 6 Oktober, Ayo Dapatkan Tiket untuk Menyaksikan Penampilan Special Guest Yura Yunita dan Siti Nurhaliza!
Stasiun Televisi Swasta Metro TV Minta Maaf Usai Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai Medali Giveaway
Polisi Buru Panitia Penanggung Jawab Konser Musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis
Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans Terkait dengan Masa Kecilnya
Ajak untuk Tak Buang Sampah Sembarangan, Ini Pesan Duta Komunikasi World Water Forum ke-10 Cinta Laura
Nikmati Pengalaman Musik Unik di Festival Lagu Laguan 2024!
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Siap Kelola Beberapa Titik Tambang, Muhammadiyah Kaji Eks Perusahaan Adaro, Kideco, dan Arutmin

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Bersama di 541 Titik, Peringati Hari Pangan Sedunia 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

Sabtu, 28 September 2024 - 11:02 WIB

Wamentan Sudaryono Ungkap Alasan Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan

Rabu, 25 September 2024 - 15:26 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Berita Terbaru