Pengusaha Kafe Pilih Musik Bebas Royalti, Hindari Denda dan Pungutan Hak Cipta

Fenomena kafe memutar ambience tanpa lagu komersial jadi tren baru, respons terhadap ketentuan royalti LMKN dan DJKI yang makin ketat.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kafe dan restoran kini mengganti lagu komersial dengan suara alam demi hindari tagihan royalti. (Pixabay.com/Pexels)

Kafe dan restoran kini mengganti lagu komersial dengan suara alam demi hindari tagihan royalti. (Pixabay.com/Pexels)

KAFE dan restoran kini mengganti lagu komersial dengan suara alam demi hindari tagihan royalti besar dari LMKN.

Fenomena ini menarik karena menunjukkan bagaimana pelaku usaha kreatif mulai inovasi legalitas dan atmosfer tanpa melanggar hak cipta.

Pilihan Suara Alam Menjadi Alternatif Legal Tanpa Risiko Royalti

Sejumlah kafe di Jakarta dan Bali kini menggunakan kicauan burung atau suara ombak sebagai musik ambience.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyatakan bahwa pemutaran musik komersial tanpa lisensi memang wajib bayar royalti.

Ganti musik hits itu bukan soal tren, tapi solusi nyata atas peraturan pembayaran royalt­i ke pencipta lagu.

LMKN Tegaskan Kafe Bisa Tetap Legal Jika Membayar Royalti Sesuai Skema

Dharma Oratmangun menjelaskan tarif royalti Rp 120 ribu per kursi per tahun melalui sistem blanket license LMKN.

Dharma menambahkan bahwa fee tersebut tidak akan membuat usaha bangkrut dengan okupansi di bawah 300 hari.

Pemilik kafe cukup daftar melalui platform digital LMKN untuk bayar royalti sesuai klasifikasi usaha.

DJKI Jelaskan Streaming Personal Tidak Bisa Dipakai Untuk Tujuan Komersial

Direktur Hak Cipta DJKI Agung Damarsasongko menyatakan layanan Spotify dan YouTube Premium hanya untuk personal saja.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Agung memperingatkan bahwa putar musik untuk usaha publik tanpa izin tetap melanggar hukum.

Sebagai alternatif, DJKI menyarankan penggunaan musik royalty‑free atau karya sendiri yang telah diverifikasi legal.

Tingkat Kesadaran UMKM Masih Rendah, Sosialisasi Aturan Royalti Harus Ditingkatkan

Kemenkum menyebut banyak usaha kecil belum menyadari pentingnya bayar lisensi musik komersial.
Pemilik usaha kecil sering salah kaprah, mengandalkan streaming pribadi tanpa bayar royalti.

Agung menyampaikan bahwa kesadaran ini harus ditingkatkan agar hak pencipta lagu dihargai.

Suara Alam Jadi Branding Estetik Tanpa Risiko Hukum dan Beban Ekonomi

Banyak pengusaha memanfaatkan ambience alam sebagai daya tarik pelanggan sekaligus strategi hukum.

Fenomena ini menambah nilai estetika sambil tetap aman dari jerat denda hak cipta.

Pendekatan ini juga memperkaya pengalaman pengunjung dengan suasana baru yang berbeda.

Peralihan dari lagu komersial ke suara alam menawarkan solusi cerdas yang legal dan hemat biaya bagi pemilik kafe.

Dengan membayar royalti resmi lewat sistem LMKN atau gunakan musik bebas hak cipta, usaha tetap profesional.

Sosialisasi intensif penting agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka serta mendukung penghasilan pencipta musik.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

KOPLING 2025 Tawarkan Paket Tiket Lengkap, Ayo Pilih Hari Favoritmu Sekarang Juga
Rapunzel Hampir Diperankan Gigi Hadid, Disney Hentikan Tangled Live Action
Diton Fest 2025 Satukan Komunitas Urban dari Seluruh Nusantara
Sidang Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Jadi Sorotan
OMG! Comic 8: Tumbal Sulam Bikin Bioskop Heboh Tahun Depan
Dukungan Terhadap Rakyat Palestina Disuarakan Kembali oleh Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie
Soal Asal-usul Keluarga Pemain Sirkus, Komnas HAM Dorong Kasus Oriental Circus Indonesia ke Ranah Hukum
Soal Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya, Ini Tudingan ke Manajemen Oriental Circus Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 01:16 WIB

KOPLING 2025 Tawarkan Paket Tiket Lengkap, Ayo Pilih Hari Favoritmu Sekarang Juga

Rabu, 10 September 2025 - 14:53 WIB

Rapunzel Hampir Diperankan Gigi Hadid, Disney Hentikan Tangled Live Action

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Diton Fest 2025 Satukan Komunitas Urban dari Seluruh Nusantara

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:39 WIB

Sidang Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Jadi Sorotan

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Pengusaha Kafe Pilih Musik Bebas Royalti, Hindari Denda dan Pungutan Hak Cipta

Berita Terbaru