HALLONESIA.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rencananya, aktor berusia 40 tahun akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2023.
Kendati begitu, lanjut Trunoyudo, polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Dugaan Kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Artis Rio Reifan Ditangkap Polisì
Artis Bobby Joseph Ditangkap Polisi Kembali Lantaran Simpan dan Gunakan Tembakau Sintesis
Apalagi tersangka seorang residivis. Bahkan sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.
“Karena residivis proses hukum tetap dilakukan,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina