Lakukan Penyidikan Terkait Pengusutan Kasus Film Dewasa, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Desember 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi FIlm Dewasa. (Dok. Helloseleb.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi FIlm Dewasa. (Dok. Helloseleb.com/M Rifai Azhari)

HELLOSELEB.COM – Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan ada tersangka baru selain dari lima orang yang sebelumnya.

“Pasti (akan ada tersangka baru),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Dalam kasus tersebut, terdapat 16 pemeran atau talent baik laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam produksi film dewasa.

Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap lebih jauh siapa sosok talent yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca artikel lainnya di sini :Pemeran Film Dewasa, Siskaeee Mengaku Heran dengan Hilangnya Akun Instagram Milik Pribadinya

“Nanti kami update siapa saja talent yang akan jadi tersangka,” kata Ade Safri.

Adapun sebelumnya, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara dari 5 orang tersangka kasus produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan, sudah lengkap atau P21.

Lengkapnya berkas perkara lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Lihat juga konten video, di sini:Serahkan Bantuan Dana Stimulan Gagal Panen Akibat Banjir, Kepala BNPB Dampingi Presiden Jokowi

“Berkas perkara dengan 5 orang tersangka (sutradara dan kru) rumah produksi film porno telah dinyatakan P-21 (lengkap)”.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Oleh JPU pada Kantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri juga menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua berdasarkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada Selasa (28/11/2023) lalu.

“Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.

Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka dikirimkan ke dua tempat rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

“Empat orang Tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang Tersangka Perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Berita Terkait

Ekonomi Asia Pasifik 2024 Tumbuh Sebesar 5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok dan India Terbesar
Prabowo Miliki Diplomasi dan Komunikasi yang Paripurna, Kehadiran Pimpinan Negara Asing di Pelantikan Presiden Jadi Bukti
Dengarkan Saksi Ahli, Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar
Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024
Terkait Kasus Perizinan CPO, Kejagung Tanggapi Kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Diperiksa
Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers
Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap
Negara-negara Afrika Lihat Indonesia sebagai Contoh Keberhasilan, Begini Penjelasan Prabowo
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:37 WIB

Prabowo Miliki Diplomasi dan Komunikasi yang Paripurna, Kehadiran Pimpinan Negara Asing di Pelantikan Presiden Jadi Bukti

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Dengarkan Saksi Ahli, Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:52 WIB

Terkait Kasus Perizinan CPO, Kejagung Tanggapi Kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan Diperiksa

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:14 WIB

Penjelasan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Buronan Harun Masiku Segera Tertangkap

Sabtu, 15 Juni 2024 - 14:52 WIB

Negara-negara Afrika Lihat Indonesia sebagai Contoh Keberhasilan, Begini Penjelasan Prabowo

Sabtu, 15 Juni 2024 - 02:24 WIB

BNSP Sertifikasi 149 CPMI Welder Tujuan Korea Selatan di Batam, Membuka Peluang Karir Global

Berita Terbaru