HELLOSELEB.COM – Tersangka kasus produksi film Porno, Siskaeee berencana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, dia akan mengajukan kembali gugatan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahanan dirinya.
Menanggapi langkah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan tanggapannya.
Ade Safri menyebutkan, dia mempermasalahkannya, pihaknya mempersilakan jika Siskaeee mau mencabut dan menggugat kembali.
Baca Juga:
Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan Soal Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan
“Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan.”
“Mau mencabut kembali (juga),” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2024.
Baca artikel lainnya di sini :Kuasa Hukum Sebut Tersangka Fim Porno dan Selebram Siskaeee Mengalami Gangguan Jiwa
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri kembali memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional.
Baca Juga:
Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Begini Perasaan Penyanyi Cantik Yura Yunita
Menurut dia, penyidik tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun.
Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam
“Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional.”
“Transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan,” tuturnya.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania, Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’
Kendari begitu, Ade Safri mengaku pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh tersangka Siskaeee dan kuasa hukumnya.
Dia menyatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya.”
“Kami siap menghadapi melaui Bidang Hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya, dilansir PMJ News.
“Kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” imbuhnya.
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Femme.id
Jangan lewatkan untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Bantenekspres.com.***