Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Menikah Tahun 2021

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Youtuber Ria Ricis. (Instagram.com/@riaricis1795)

Youtuber Ria Ricis. (Instagram.com/@riaricis1795)

HELLOSLEB.COM – Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Akhirnya isu tak sedap terkait rumah tangga pasangan artis Ria Ricis dan Teuku Ryan akhirnya terjadi.

Diketahui, Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat.

Pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar tersebut.

“Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi.”

Baca artikel lainnya di sini : Polda Metro Jaya Tak Permasalahkan Rencana Gugatan Siskaee atas Penangkapan dan Penahanan Dirinya

“Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024,” kata Taslimah, Rabu (31/1/2024).

Terkait tuntutan, ternyata adik kandung Ustadzah Oki Setiana Dewi sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan.

Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah

Salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi.”

“Artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga,” katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

“Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan”

“Dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan,” tandasnya.*

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita 24Jamnews.com dan Bisnisnews.com

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Tunggu 24 September 2024 Soal Nasib Kehidupan Rumah Tangga Pasangan Selebriti Roben Onsu dan Sarwendah
Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro
Terkait Laporan Aaliyah Massaid, Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tengku Dewi Beri Klarifikasi Terkait Kabar Dirinya Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika
Istri Pesepakbola Pratama Arhan Itu Lapor Polisi, Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha Ramai di Medsos
Istri Pemain Sepakbola Tim Nasional Pratama Arhan Dikabarkan Selingkuh dengan Salim Nauderer
Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

Sabtu, 28 September 2024 - 11:02 WIB

Wamentan Sudaryono Ungkap Alasan Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan

Rabu, 18 September 2024 - 09:16 WIB

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pentingnya Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia

Rabu, 4 September 2024 - 08:45 WIB

Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra, Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:25 WIB

Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang, Jabar, Ini Penjelasan Menteri Pertanian

Selasa, 6 Agustus 2024 - 09:24 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Senin, 10 Juni 2024 - 00:11 WIB

LSP Perikanan Hias Indonesia Resmi Berdiri: Siap Meningkatkan Daya Saing Global Melalui Sertifikasi dan Kompetensi SDM

Berita Terbaru