Salah Satunya Selebgram Chandrika Chika, Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram cantik Chandrika Chika. (Instagram.com/@chndrika_)

Selebgram cantik Chandrika Chika. (Instagram.com/@chndrika_)

HELLOSELEB.COM – Polisi menangkap 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah Hotel Kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reksha Anugrah menyampaikan hal itu kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

“Di TKP ditemukan enam orang inisial AT (24) perempuan, NJ (22) perempuan, CK (20) perempuan; AMO (22) laki-laki, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki,” ungkap Reksha Anugrah.

Salah satunya Selebgram cantik Chandrika Chika (CK), tak hanya selebrgam Chandrika Chika.

Reksha juga membenarkan ada satu pelaku lain yang dikenal publik berinisial HJ, yang berprofesi sebagai atlet esport.

“Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport,” ujarnya.

Baca artikel lainnya di sini : Menkeu Sampaikan Komitmen Perangi Kejahatan Keuangan, Indonesia Gabung Sebagai Anggota Penuh FATF

Selain menangkap para pelaku, lanjut Reksha, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC,” ucapnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Baca artikel lainnya di sini : Begini Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Dengan ancaman pidana empat tahun,” tukasnya.***

Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Seleb.news

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Businesstoday.id  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Misteri 16 Hingga 20 Kucing Hilang dari Rumah Uya Kuya
Doa Pasha Ungu Untuk Driver Ojol Korban Rantis Brimob Menggetarkan Hati
Langkah Tegas Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Hormati Proses Hukum
Dua Wanita Misterius Akui Hamil Anak DJ Panda, Bravy Ungkap DM
Dara Arafah Bongkar Skandal Data Medis Bocor dari Allianz: Malu-maluin!
Giring, Yovie, Ifan! Selebriti Dapat Kursi Pengurus BUMN Bikin Heboh
Kepergian Ibrahim Sjarief Assegaf: Penasihat Hukum Brilian dan Sosok Sang Pendamping Najwa Shihab
Cannes 2025: Syahrini Disorot karena Terima Penghargaan Budaya Global dari Organisasi Independen Dunia

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 09:39 WIB

Misteri 16 Hingga 20 Kucing Hilang dari Rumah Uya Kuya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Doa Pasha Ungu Untuk Driver Ojol Korban Rantis Brimob Menggetarkan Hati

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Langkah Tegas Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Hormati Proses Hukum

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:50 WIB

Dua Wanita Misterius Akui Hamil Anak DJ Panda, Bravy Ungkap DM

Senin, 14 Juli 2025 - 15:54 WIB

Dara Arafah Bongkar Skandal Data Medis Bocor dari Allianz: Malu-maluin!

Berita Terbaru