Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Shahnaz Anindya. (Instagram.com @shahnazanindya)

Selebgram Shahnaz Anindya. (Instagram.com @shahnazanindya)

HELLOSELEB.COM  – Selebgram Shahnaz Anindya melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

“SA melaporkan (suaminya) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Nurma Dewi.

Menurut Nurma, Shahnaz melaporkan dugaan kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko pada 7 September 2023.

Dia menyebut tidak ada kekerasan fisik dalam laporan tersebut.

“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ.”

“Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak,” tuturnya.

Nurma menjelaskan, korban mengaku mengalami KDRT tersebut sudah berulang kali.

Polisi pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni 2024.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan KDRT ini.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Kendati begitu, Nurma menerangkan bahwa terlapor Altaf Vicko tidak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Namun demikian, tersangka hanya dikenai wajib lapor.

“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis.”

“Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

“(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

 

Berita Terkait

Tunggu 24 September 2024 Soal Nasib Kehidupan Rumah Tangga Pasangan Selebriti Roben Onsu dan Sarwendah
Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro
Terkait Laporan Aaliyah Massaid, Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tengku Dewi Beri Klarifikasi Terkait Kabar Dirinya Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika
Istri Pesepakbola Pratama Arhan Itu Lapor Polisi, Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha Ramai di Medsos
Istri Pemain Sepakbola Tim Nasional Pratama Arhan Dikabarkan Selingkuh dengan Salim Nauderer
Alami KDRT oleh Suaminya, Armor Toreador, Inilah Kondisi Terkini Selebgram Cantik Cut Intan Nabila Versi Sahabat
Mantan Kekasih Ungkap Motif Sebatluaskan Video Syur Bersama Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka
Hello Media Group (HMG) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Penting untuk instansi, organisasi, dunia bisnis, dan tokoh publik. Kerja sama, hubungi: 08531-5557788

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 20:11 WIB

Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Kenangan Ambyar dengan Penampilan NDX AKA, Masdddho & Tiket Presale

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Stasiun Televisi Swasta Metro TV Minta Maaf Usai Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai Medali Giveaway

Senin, 24 Juni 2024 - 15:47 WIB

Polisi Buru Panitia Penanggung Jawab Konser Musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:44 WIB

Pengakuan Mengejutkan Artis Film Cantik Aurelie Moeremans Terkait dengan Masa Kecilnya

Selasa, 21 Mei 2024 - 08:04 WIB

Ajak untuk Tak Buang Sampah Sembarangan, Ini Pesan Duta Komunikasi World Water Forum ke-10 Cinta Laura

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:43 WIB

Nikmati Pengalaman Musik Unik di Festival Lagu Laguan 2024!

Sabtu, 20 April 2024 - 10:11 WIB

Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI, Kasus Siskaeee Dkk

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:15 WIB

RunDown HeyFest! 2024: Mengenang Perjalanan Festival Musik dari Awal Hingga Sekarang

Berita Terbaru