HELLOSELEB.COM Tersangka film porno produksi Jakarta Selatan, Selebram Siskaeee dijebloskan ke penjara.
Hal itu dilakukan polisi setelah dijemput paksa Penyidik Polda Metro Jaya akibat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai masuk sel, kuasa hukumnya Tofan Agung Ginting mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dengan alasan sedang sakit dan mengalami gangguan jiwa ke Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Tofan berharap, permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya Jakarta dikabulkan.
Baca artikel lainnya di sini : Penyidik Polda Metro Jaya Resmi Tahan Selebgram Siskaeee, Kasus Film Porno yang Diproduksi di Jaksel
Mengingat, Siskaeee kini menderita gangguan jiwa.
“Ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait Siskaeee sedang sakit, menurut informasinya.”
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Ungkap Alasan Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan
Ekonomi Asia Pasifik 2024 Tumbuh Sebesar 5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok dan India Terbesar
“Tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan jiwa,” harapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Sungai Ulu Wolo Meluap dan Tanggul Jebol Akibatkan Banjir di Kabupaten Kolaka, 1.263 Rumah Terendam
Permohonan penangguhan penanganan Siskaeee saat ini sedang dikaji oleh Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pentingnya Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia
“Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut, tentu akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Ade Ary Syam.
Pihak Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan tim penyidik yang menangani kasus Siskaeee.
Artikel ini juga sudah dìterbitkan di portal berita Bintangnews.com***