Kasus Penggelapan Mobil, PN Bandung Vonis Ayah Sambung Rizky Febian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Rizky Febian. (Instagram.com/@rizkyfbian)

Aktor Rizky Febian. (Instagram.com/@rizkyfbian)

HALLONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Teddy Pardiyana yang merupakan ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.

Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.

“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan,” kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 19 Januari 2023.

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022.

Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.

Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum.

Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.

“Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari,” kata Teddy.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

KOPLING 2025 Tawarkan Paket Tiket Lengkap, Ayo Pilih Hari Favoritmu Sekarang Juga
Rapunzel Hampir Diperankan Gigi Hadid, Disney Hentikan Tangled Live Action
Diton Fest 2025 Satukan Komunitas Urban dari Seluruh Nusantara
Sidang Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Jadi Sorotan
Pengusaha Kafe Pilih Musik Bebas Royalti, Hindari Denda dan Pungutan Hak Cipta
OMG! Comic 8: Tumbal Sulam Bikin Bioskop Heboh Tahun Depan
Dukungan Terhadap Rakyat Palestina Disuarakan Kembali oleh Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie
Soal Asal-usul Keluarga Pemain Sirkus, Komnas HAM Dorong Kasus Oriental Circus Indonesia ke Ranah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 01:16 WIB

KOPLING 2025 Tawarkan Paket Tiket Lengkap, Ayo Pilih Hari Favoritmu Sekarang Juga

Rabu, 10 September 2025 - 14:53 WIB

Rapunzel Hampir Diperankan Gigi Hadid, Disney Hentikan Tangled Live Action

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Diton Fest 2025 Satukan Komunitas Urban dari Seluruh Nusantara

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:39 WIB

Sidang Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Jadi Sorotan

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Pengusaha Kafe Pilih Musik Bebas Royalti, Hindari Denda dan Pungutan Hak Cipta

Berita Terbaru