Bareskrim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Video Pornografi atas Laporan Kuasa Hukum Rebecca Klopper

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Muda, Rebecca Klopper. (Instagram.com/@rklopperr)

Artis Muda, Rebecca Klopper. (Instagram.com/@rklopperr)

HELLOSELEB.COM – Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial BF yang merupakan pelaku penyebar konten video pornografi.

Atas dasar laporan yang dibuat oleh kuasa hukum aktris Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 1 September 2023 lalu di wilayah Riau.

“Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Ahmad Ramadhan menuturkan, tersangka BF ditangkap atas perbuatannya memposting di akun X (Twitter) dengan nama pengguna DEDEK GEMES @dedekkugem yang memuat konten pornografi.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Akan Panggil Rebecca Klopper dan Pelapor, Soal Waktunya Sedang Dijadwalkan Penyidik

“Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram,” kata Ahmad Ramadhan.

Dilansir PMJ News barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni:

1. Selembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

2. Sebuah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,

3. 1 KTP milik tersangka BF, 3 unit handphone, 6 simcard, dan 1 unit motor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pengenaan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.***

Berita Terkait

Dari Pena ke Portal: 24jamnews.com Dukung Hidupkan 1.250 Media Lokal di Indonesia
Reposisi Hallo.id Perkuat Keberadaan Sebagai Media Ekonomi Berbasis Data Dan Analisis
Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Pemulihkan Nama Baik
Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
Seperti fajar yang menyingsing di ufuk timur, semoga Lebaran ini membawa cahaya yang makmur
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Dari Pena ke Portal: 24jamnews.com Dukung Hidupkan 1.250 Media Lokal di Indonesia

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Reposisi Hallo.id Perkuat Keberadaan Sebagai Media Ekonomi Berbasis Data Dan Analisis

Senin, 19 Mei 2025 - 08:28 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Pemulihkan Nama Baik

Senin, 21 April 2025 - 12:01 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Sabtu, 12 April 2025 - 09:57 WIB

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com

Berita Terbaru