HELLOSELEB.COM – Ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga difoto tanpa busana alias bugil berbuntut adanya laporan polisi.
Kontroversi mencuat terkait adanya kabar sesi pengecekan tubuh atau body checking di ajang Miss Universe Indonesia tersebut.
Melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini, salah satu korban yang juga finalis ajang tersebut berinisial N membuat laporan ke Polda Metro Jaya Senin, 7 Agustus 2023.
“Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami,” ujar Mellisa Anggraini kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Baca artikel lainnya di sini: Penyelenggara Ajang Miss Universe Indonesia Gelar Audisi di 2 Universitas di Kota Bandung
“Dimana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown.”
“Bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking,” sambung Mellisa Anggraini.
Lebih lanjut, Mellisa Anggraini menambahkan dalam laporan tersebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti yang dibawa.
Baca Juga:
Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania, Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’
Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping, Begini Alasan Prabowo Subianto
Harus Tepat Sasaran untuk yang Kurang Mampu, Prabowo: Jangan Sampai Subsidi Dinikmati Orang Kaya
“Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video.”
“Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka.”
“Dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” tukas Mellisa Anggraini.
Adapun dalam laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya.
Baca Juga:
Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.
“Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami,” ucapnya.
“Alhamdulillah, sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” tambah Mellisa Anggraini.***