HELLOSELEB.COM – Polda Metro Jaya akan memproses laporan polisi yang diterima terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perihal promosi skincare motivator Mario Teguh dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak dari pelapor hingga saksi.
“Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan, dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Selasa 18 Juli 2023.
Kendati demikian, Trunoyudo belum menyampaikan secara rinci teknis dari proses penanganan laporan tersebut.
Baca Juga:
Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro
Mantan Kekasih Ungkap Motif Sebatluaskan Video Syur Bersama Audrey Davis, Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Lagi, Selebgram Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi
Termasuk dengan jadwal rencana pemanggilan sejumlah saksi dan juga pelapor untuk dimintai keterangan.
“Nanti secara detail secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan.
Teman-teman banyak nanya kapan diperiksa, ya tentu penyidik memiliki jadwal,” kata Trunoyudo.
Baca Juga:
Audrey Davis Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pemeriksaan dan Klarifikasi Kasus Dugaan Video Syur
Diberitakan sebelumnya, Motivator bernama Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.
Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Cara Pelaku Pemerasan Dapatkan Dokumen Pribadi Selebgram Ria Ricis
Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.
“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan.”
“Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” paparnya.
Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo.***