Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim Ditahan Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. (Instagram.com/@nagisa_bali_group_)

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. (Instagram.com/@nagisa_bali_group_)

HELLOSELEB.COM  – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan itu dipastikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (26/3/2024).

“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.”

“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Baca artikel lainnya di sini : Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran

Ditambahkan Kuntadi, penahanan Helena Lim diputuskan Kejagung untuk kepentingan penyidikan

Helena Lim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Baca artikel lainnya di sini : Partai Gerindra Ungkap Peranan Presiden Jokowi dalam Pengisian Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran

“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ungkap Kuntadi.

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE.”

“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR.”

“Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiupdate.com  dan Bantenekspres.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Terancam Dipenjara Paling Singkat Lima Tahun dan Paling Lama 15 Tahun, Polisi Tahan Fadel Alfajar Badjideh
Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk, Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya
Soal Rencana yang akan Dilakukan Tahun Depan, Artis Olla Ramlan Bicara Soal Hikmah yang Dipetik Tahun 2024
Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun
Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina
BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba
Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya
Sempat Digosipkan Dekat dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia, Begini Klarifikasi Artis Jennifer Coppen

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:53 WIB

Terancam Dipenjara Paling Singkat Lima Tahun dan Paling Lama 15 Tahun, Polisi Tahan Fadel Alfajar Badjideh

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:38 WIB

Soal Rencana yang akan Dilakukan Tahun Depan, Artis Olla Ramlan Bicara Soal Hikmah yang Dipetik Tahun 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:43 WIB

Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun

Senin, 16 Desember 2024 - 16:37 WIB

Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:41 WIB

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba

Berita Terbaru