HALLONESIA.COM – Artis Nindy Ayunda dijadwalkan untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri perihal pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus kekasihnya, Dito Mahendra.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengimbau Nindy Ayunda untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat 26 Mei 2023 lusa.
Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito.
Namun dalam panggilan pertama sebagai saksi ia tidak hadir.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Perihal pemanggilan untuk Jumat nanti, Djuhandhani mengatakan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca artikel menarik lainnya di sini: Din Syamsuddin: AHY dan Khofifah Indah Parawansa Berpotensi Jadi Calon Wapres Anies Baswedan
“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.
Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.
Baca Juga:
Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania, Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’
Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping, Begini Alasan Prabowo Subianto
Harus Tepat Sasaran untuk yang Kurang Mampu, Prabowo: Jangan Sampai Subsidi Dinikmati Orang Kaya
“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Rabu, 24 Mei 2023.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan lain yang dilindungi Undang-undang apabila Nindy kembali mangkir panggilan, seperti pemanggilan lanjut ataupun jemput paksa.
“Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kepada kekasih dari tersangka Dito Mahendra, yakni Nindy Ayunda untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Nindy Ayunda dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan polisi pada pekan ini.***