BINTANGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 29 Mei 2023, memanggil salah satu finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary
Windy “Idol” diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
Baca Juga:
KPK Periksa Ernie Mieke Torondek, Isteri Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Model dan Selebgram Cantik Angela Lee Alami Kecelakaan Lalu Lintas, Diduga Penyebabnya Sang Sopir
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Baca Juga:
Windy ‘Indonesia Idol’ Menjawab Tudingan Rumah Produksi AJP untuk Pencucian Uang Korupsi di MA
Ali Fikri menjelaskan hal tersebut akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujar Ali Fikri.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu ialah:
1. Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW)
2. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS)
3. Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN)
Baca Juga:
Terkait Laporan Aaliyah Massaid, Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tengku Dewi Beri Klarifikasi Terkait Kabar Dirinya Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika
4. Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
5. Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD)
6. Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
7. Aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY)
8. Muhajir Habibie (MH)
9 ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA)
10. ASN di MA, Albasri (AB).
11. Pengacara Yosep Parera (YP) 12. Pengacara Eko Suparno (ES)
13. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT)
14. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)
15. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).***